Cara dan Syarat Dapat Restrukturisasi Cicilan Bagi Driver Online, OJK Surabaya Siap Mengawal
Driver Online Bamboe Runcing sebut pertemuan dengan APPI temukan titik terang. OJK Surabaya siap mengawal restrukturisasi cicilan bagi driver online.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Driver Online Bamboe Runcing, perkumpulan driver online roda dua dan roda empat mengungkapkan hasil pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Perkreditan Indonesia ( APPI ).
Pertemuan yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jalan Pahlawan No.105, Surabaya, pada Rabu (22/4/2020), membahas cara pengurusan restrukturisasi cicilan bagi dari driver online.
Rendy Pradana SH, Humas Bamboe Runcing menyebut, hasilnya sangat menjawab keresahan para driver online.
• Pelaku Pembunuhan Wanita di Apertemen Surabaya Ditangkap, Pelaku Asal Sampang Madura
• Tertangkap Pembunuh Wanita yang Tewas di Apartemen Surabaya, Viral di WhatsApp: Pelaku Asal Sampang
Terlebih beberapa kali sebelumnya, ia dan rekannya sering kali menemui kesulitan saat mengurus program tersebut di kantor leasing.
"Ya kami sudah duduk bersama dengan APPI. Terus kemarin juga ada saksi dari OJK Surabaya, perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan beberapa leasing. Hasilnya cukup menjawab keluhan kami," kata dia saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
• 4 Anggota DPRD Bangkalan Positif Covid-19 Versi Rapid Test, Dibawa ke Balai Diklat Isolasi 14 Hari
• Waktu Terbaik Baca Niat Puasa Ramadhan Menurut Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya: Terpenting Hati
Lebih lanjut, keputusannya para driver online dapat menikmati restrukturisasi cicilan secara otomatis bagi yang memiliki tagihan diatas tanggal 2 Maret 2020.
Sebab dalam jangka waktu itu, Presiden Joko Widodo sudah mensahkan program tersebut.
Sedangkan, untuk tagihan cicilan dibawah tanggal 2 Maret 2020, harus melalui mekanisme pengajuan terlebih dahulu.
• 50 Pantun Lucu Ucapan Minta Maaf Jelang Ramadhan 1441 H/2020, Ada Puisi dan Kata-kata Mutiara Juga
Adapun syarat pengajuannya unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat harus berada dalam penguasaan pemilik.
Serta tidak memiliki catatan hitam di pihak leasing, misalnya tidak membayar cicilan selama setahun.
"Iya ini bukan cari menang-menangan ya. Pandemi Corona ( Covid-19 ) imbasnya ke semua. Jangan sampai ada momentum ini yang kemarin telah bayar manfaatin program ini," ujar dia.
Rendy Pradana menambahkan, jika debitur yang memiki masa tagihan sebelum tanggal diketoknya palu pengesahan Presiden, namun dalam masa pengajuan tiba-tiba ada penagihan, maka driver online tersebut dapat melaporkan kejadian itu kepada APPI ataupun pihak kepolisian.
"Iya bisa itu. Dan kami kini sudah jalan koordinasi lewat WhatsApp bersama," imbuh dia.
Dilaporkan kembali oleh Rendy, dari pertemuan itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya akan siap mengawal hasil kesepakatan Bamboe Runcing dengan APPI.
Terlebih pihak OJK bersedia memediasi antara driver online dan leasing yang kini belum menemukan titik kesepakatan bersama dari Bamboe Runcing dan APPI.