Semarak Ramadan 2020
Bolehkah Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak? Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan hukum makan dan minum sahur setelah imsak hingga menuju azan subuh di bulan Ramadhan 1441 H.
TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim sudah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.
Sebelum menjalankan ibadah puasa, umat Muslim dianjurkan untuk sahur terlebih dahulu.
Waktu sahur biasa dilakukan dini hari sebelum waktu imsak.
Lantas bolehkan makan dan minum setelah imsak? berikut penjelasannya!
Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
• 8 Program Acara TV Sahur selama Ramadhan 2020 di Trans TV Trans 7 ANTV SCTV RCTI NET TV Indosiar
• 5 Amalan Agar Mendapat Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadhan 1441 H/2020, Maksimalkan Pahala
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak telah berbunyi.
Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."