Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

3 Hari Jelang PSBB Surabaya, Polrestabes Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Kaget hingga Parno

Kota Surabaya segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bersama Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi PSBB di Kota Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bersama Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020) mendatang.

Berbagai stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya bakal gencar lakukan sosialisasi pada warga Surabaya.

Ini dilakukan agar warga tidak kaget hingga parno terkait penerapan PSBB Surabaya.

Daftar 17 Pos Check Point Disiagakan saat PSBB Surabaya, Petugas Periksa Kendaraan & Cek Suhu Tubuh

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengungkapkan, sosialisasi jelang PSBB Surabaya itu meliputi patroli wilayah.

Patroli tersebut diiringi kampanye protokol pencegahan Corona dan PSBB Surabaya melalui media sosial.

"Makanya selama 3 hari ini. Kalau nanti diterapkan mulai 28 April. Betul-betul akan disosialisasikan secara masif," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/4/2020).

Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka

Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan

Teddy memastikan, bakal menerapkan aturan mengenai PSBB Surabaya yang telah ditentukan melalui Perwali.

Mulai dari membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan urgensi kepentingannya.

Semua kendaraan dilarang melintas; keluar atau masuk Surabaya.

Kecuali, kendaraan kedinasan, Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, ambulans, kendaraan ekspedisi bermuatan bahan pokok, atau obat-obatan medis.

"Bisa lihat di Peraturan Menteri (meliputi cakupan Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota/Bupati) ya. Yang jelas kami mengacu pada aturan," terangnya.

Seandainya ditemui pengendara dengan urgensi kepentingan yang tidak ada dalam kriteria kendaraan yang dikecualikan.

PSBB di Sidoarjo Mulai 28 April, Kegiatan Ibadah Dibatasi, Dilarang Salat Jumat & Tarawih di Masjid

Teddy menegaskan pihaknya bakal meminta pengendara itu untuk 'balik kanan', sebagai sanksinya.

"Kalau intruksinya polisi kan jelas dari Korlantas (Mabes Polri) Polda metro, Jabar, Jateng, Jatim. Ya memang enggak boleh; Jatim ke Jateng atau sebaliknya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved