Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

3 Hari Jelang PSBB Surabaya, Polrestabes Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Kaget hingga Parno

Kota Surabaya segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bersama Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi PSBB di Kota Surabaya 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya No 16 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Menilik pada halaman 20 bagian tujuh mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pada Pasal 18 Ayat (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

Bocoran Poin Perwali Penerapan PSBB Surabaya 14 Hari, Restoran Tak Boleh Sediakan Meja Kursi & Wifi

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan

c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

(2) Penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis moda transportasi yaitu :
a. kendaraan bermotor pribadi;

b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan

c. angkutan perkeretaapian.

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved