Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

3 Hari Jelang PSBB Surabaya, Polrestabes Gencar Sosialisasi Biar Warga Tak Kaget hingga Parno

Kota Surabaya segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bersama Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI
Ilustrasi PSBB di Kota Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bersama Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020) mendatang.

Berbagai stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya bakal gencar lakukan sosialisasi pada warga Surabaya.

Ini dilakukan agar warga tidak kaget hingga parno terkait penerapan PSBB Surabaya.

Daftar 17 Pos Check Point Disiagakan saat PSBB Surabaya, Petugas Periksa Kendaraan & Cek Suhu Tubuh

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengungkapkan, sosialisasi jelang PSBB Surabaya itu meliputi patroli wilayah.

Patroli tersebut diiringi kampanye protokol pencegahan Corona dan PSBB Surabaya melalui media sosial.

"Makanya selama 3 hari ini. Kalau nanti diterapkan mulai 28 April. Betul-betul akan disosialisasikan secara masif," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/4/2020).

Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka

Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan

Teddy memastikan, bakal menerapkan aturan mengenai PSBB Surabaya yang telah ditentukan melalui Perwali.

Mulai dari membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan urgensi kepentingannya.

Semua kendaraan dilarang melintas; keluar atau masuk Surabaya.

Kecuali, kendaraan kedinasan, Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, ambulans, kendaraan ekspedisi bermuatan bahan pokok, atau obat-obatan medis.

"Bisa lihat di Peraturan Menteri (meliputi cakupan Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota/Bupati) ya. Yang jelas kami mengacu pada aturan," terangnya.

Seandainya ditemui pengendara dengan urgensi kepentingan yang tidak ada dalam kriteria kendaraan yang dikecualikan.

PSBB di Sidoarjo Mulai 28 April, Kegiatan Ibadah Dibatasi, Dilarang Salat Jumat & Tarawih di Masjid

Teddy menegaskan pihaknya bakal meminta pengendara itu untuk 'balik kanan', sebagai sanksinya.

"Kalau intruksinya polisi kan jelas dari Korlantas (Mabes Polri) Polda metro, Jabar, Jateng, Jatim. Ya memang enggak boleh; Jatim ke Jateng atau sebaliknya," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya No 16 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Menilik pada halaman 20 bagian tujuh mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pada Pasal 18 Ayat (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

Bocoran Poin Perwali Penerapan PSBB Surabaya 14 Hari, Restoran Tak Boleh Sediakan Meja Kursi & Wifi

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan

c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

(2) Penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis moda transportasi yaitu :
a. kendaraan bermotor pribadi;

b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan

c. angkutan perkeretaapian.

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker dan sarung tangan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;

b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang.

c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait;

d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala;

e. menggunakan masker dan sarung tangan;

f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan

h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved