Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apa Syarat untuk Terima BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Simak Cara Mendapatkan dan Penyalurannya

Syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa sebanyak Rp 600 ribu di tengah pandemi Corona.

Editor: Pipin Tri Anjani
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi - Syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa sebanyak Rp 600 ribu di tengah pandemi Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk menekan dampak Covid-19 di desa.

BLT dana desa itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang selama tiga bulan.

Dengan demikian, total BLT yang akan diterima per kepala sebesar Rp 1,8 juta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan keputusan untuk memberikan BLT bersumber dari dana desa itu diatur lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-10 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa.

"Kita mengeluarkan Permendes No 6 tahun 2020."

"Isi dari Permendes ini adalah, pertama, dana desa bisa digunakan untuk BLT," kata Abdul Halim Iskandar dalam video yang ia unggah di akun Twitternya, Kamis (16/4/2020).

Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA, Ini Cara Dapat Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%

Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Dibuka Hari Ini, Insentif hingga Rp 3,5 Juta

Menurut Abdul Halim Iskandar, anggaran BLT dana desa itu bersumber dari dana desa dengan ketentuan dana desa yang di bawah Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen, desa yang menerima Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen, dan desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miiar ke atas mengalokasikan 35 persen untuk BLT.

Dalam kesempatan lain, Abdul Halim Iskandar mengatakan dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).

Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa?

Dikutip dari Permendes No 11 Tahun 2020, berikut syarat dan tata cara penyaluran BLT dana desa:

Syarat Penerima BLT Dana Desa

BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

2. Belum terdata (exclusion error)

3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Cara Mendapatkan BLT Dana Desa

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.

Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.

3 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 2, Simak Cara Verifikasi E-mail & Jika Kesulitan Unggah Foto

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo Bantuan Kartu Prakerja untuk Bayar Pelatihan? Ini Beberapa Tahapnya

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan.

2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa.

3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.

5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.

6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Penyalurannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved