PSBB di Gresik

Jelang PSBB di Gresik, Sosialisasi Penyekatan Kendaraan Dilakukan di Sejumlah Pintu Masuk Gresik

Satlantas Polres Gresik kembali melakukan sosialisasi di cek poin yang berada di exit tol Kebomas dan pintu masik Kabupaten Gresik di Jalan Veteran.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Willy Abraham/Tribunjatim
Petugas saat melakukan sosialisasi penyekatan jelang PSBB di perbatasan Gresik dengan Surabaya di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Minggu (26/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) yang akan dilaksanakan pada Selasa (28/4/2020) mendatang guna memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Satlantas Polres Gresik kembali melakukan sosialisasi di cek poin yang berada di exit tol Kebomas dan pintu masuk Kabupaten Gresik di Jalan Veteran.

Satu persatu kendaraan roda empat dari arah Surabaya yang akan masuk Gresik diminta menepi. Petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun oleh tenaga medis.

Kemudian, memberi dan menginformasikan agar selalu menggunakan masker, sering cuci tangan menggunakan air dengan sabun serta sering membersihkan tangan dengan hand sanitizer.

Petugas langsung melakukan penyemprotan disinfektan kepada mobil penumpang yang diperiksa.

Promo Pizza Hut Spesial Ramadhan 2020 Beli 1 Gratis 1 hingga 30 April, Pesan Sekarang Lewat Ojol

Persilakan Warga Tunaikan Salat Tarawih di Masjid, Bupati Malang: Tetap Harus Physical Distancing!

Ghibah atau Membicarakan Orang Lain Ternyata Tidak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

"Kami mengimbau secara humanis apabila ditemukan pemudik agar kembali atau memutar balik," ujar Kasatlantas Polres Gresik, AKP Erika Purwana Putra kepada TribunJatim.com, Minggu, (26/4/2020).

Kendaraan yang hendak masuk dan keluar wilayah Kabupaten Gresik wajib didata.

Upaya tersebut untuk mengetahui dan mendeteksi masyarakat yang melakukan mudik dan bukan pemudik. Para pengendara itu didata asal dan tujuannya. Apalagi kendaraan luar kota. Jika tidak ada keperluan penting, sesuai aturan PSBB diminta kembali ke rumahnya.

"Belum terpantau masyarakat yang mudik memasuki wilayah hukum Polres Gresik," terangnya kepada TribunJatim.com.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo, menambahkan sosialisasi berlangsung hingga besok.

"Mulai tanggal 28 April PSBB sudah diterapkan, pemudik dilarang masuk Gresik," pungkasnya. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved