PSBB Sidoarjo
Aturan PSBB Sidoarjo saat Diterapkan Besok, Periksa Khusus Kendaraan Non Plat L & W dan Wajib Masker
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo resmi diterapkan, Selasa (28/4/2020)
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo resmi diterapkan, Selasa (28/4/2020).
Beberapa aturan pun mulai dijalankan.
Di jalan raya, pembatasan kendaraan juga mulai dijalankan. Ada 16 titik check point atau tempat pemeriksaan kendaraan yang melintas.
• Polda Jatim Bangun 48 Dapur Umum di Surabaya, Sidoarjo & Gresik, Siap Pasok Ribuan Makanan Saat PSBB
• Pengendara Mobil atau Motor Wajib Patuhi Ini Selama PSBB Gresik, Sidoarjo & Surabaya: Pertama Masker
• Perbedaan Jam Malam dan Kegiatan Ibadah saat PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
Titik pemeriksaan itu ada di Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simpang Tiga Pakerin Prambon, Bundaran Waru, dan Pondok Tjandra Waru.
Selain itu ada pos di Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru.
Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.
Kendaraan selain plat L dan W akan dilakukan pemeriksaan khusus. Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi.
Semua penumpang juga wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.
"Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain. Kita bersama saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (26/4/2020).
Di setiap pos ditempatkan puluhan anggota. Mereka juga melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau.
Sedangkan kendaraan roda dua seperti ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Demikian juga kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali dalam satu keluarga.