Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

ATURAN PSBB Surabaya 28 April-11 Mei: Kegiatan yang Dibolehkan & Dilarang, Ada Sanksi Jika Dilanggar

Inilah aturan PSBB Surabaya yang akan diterapkan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
SURYA/SUGIHARTO
Pengendara motor yang melintas dari arah Sidoarjo ke Surabaya diperiksa di check point Bundaran Waru pada hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020). 

- Kegiatan pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan

Selain itu, polisi juga memastikan jika masyarakat yang hendak melakukan aktifitas penting seperti memenuhi kebutuhan makanan dan layanan kesehatan juga masih diperbolehkan.

Penelusuran TribunJatim.com, karena itu pasar tradisional masih dibuka dengan batas jam operasional tertentu.

Termasuk juga pusat perbelanjaan.

- Kapasitas mobil boleh lebih dari 50 persen, asal 1 keluarga

Polemik yang masih membingungkan masyarakat adalah aturan terkait pembatasan penumpang di dalam mobiklataupun motor.

"Kalau di mobil penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas mobil. Itu pun boleh asal masih dalam satu keluarga. Artinya yang dibawa bukanlah orang lain. Tapi nanti tetap akan kami pantau. Kemudian untuk roda dua imbauan kami agar tidak berboncengan dulu. Seperti ojek online motor tidak boleh bawa penumpang. Nanti akan kami tegur dan terpaksa kami turunkan," kata AKBP Teddy Chandra.

3 Hari Pertama PSBB Surabaya Raya Diterapkan Imbauan & Teguran, Selanjutnya Penindakan Pelanggar

2. Dilarang

Kebijakan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo juga dilakukan sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

- Aktivitas belajar dan bekerja di luar rumah

Dalam Pergub itu terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah (di Surabaya masih ada batasan, lihat poin sebelumnya).

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved