PSBB Surabaya
ATURAN PSBB Surabaya 28 April-11 Mei: Kegiatan yang Dibolehkan & Dilarang, Ada Sanksi Jika Dilanggar
Inilah aturan PSBB Surabaya yang akan diterapkan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Pemkot Surabaya memiliki alasan sendiri mengapa istilah 'jam malam' tak digunakan ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan.
"Kita tidak berlakukan jam malam karena kesannya kan darurat sipil atau darurat militer, kita cuma lakukan pembatasan aktifitas di malam hari," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Senin (27/4/2020).
Pembatasan aktifitas yang dimaksud Eddy adalah, pihaknya meminta tidak ada lagi aktifitas yang tak penting pada malam hari.
Eddy mengungkapkan, pembatasan aktifitas saat malam hari itu bakal dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu itu, semua hal non operasional diminta untuk tak lagi beraktifitas.
Warga Surabaya yang tak memiliki kepentingan urgen dan mendesak diminta tetap berada di rumah.
• BREAKING NEWS - PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Pengendara Lewat Perbatasan Diperiksa dan Dihimbau
3. Sanksi
- Bertahap
Tiga hari pertama pelaksanaan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo dipastikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan berlangsung persuasif dan humanis.
Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, PSBB Gresik akan berlangsung sistem sanksi bertahap.
Di mana tiga hari pertama pelaksanaan PSBB Jawa Timur ini aparat akan melakukan imbauan dan teguran pada yang melanggar aturan PSBB.
Mulai 28 April 2020 hingga 30 April 2020 mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB Jawa Timur.
“Mulai besok sampai 30 April 2020 adalah masa imbauan dan teguran. Lalu 1-11 Mei itu baru teguran dan penindakan,” tegas Khofifah kepada TribunJatim.com, Selasa (28/4/2020) di Gedung Negara Grahadi.
- Sanksi dalam Pergub
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Pergub Jatim.
Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.