Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratapan Bocah 10 Tahun di Tasikmalaya Dicabuli Ayah Tiri, Iming-iming Naik Komedi Putar Pasar Rakyat

Ratapan bocah 10 tahun di Tasikmalaya yang dicabuli oleh ayah tirinya. Modus sang ayah mengiming-imingi korban dengan naik komedi putar.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TribunJabar.id/Firman Suryaman
ILUSTRASI - Seorang ayah tiri, Yos (38), ditangkap jajaran Satrekrim Polres Tasikmalaya karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri, S (10). 

Kapolsek Punggur Iptu Amsar menerangkan, kasus itu tertuang dalam laporan nomor LP/208–B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur tanggal 12 April 2020.

Diduga, ia sedikitnya sudah empat kali melakukan perbuatan amoral itu.

Amsar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan bermain game di ponsel miliknya.

Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi biadabnya.

“Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban,” terang Amsar.

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam warna kuning hijau, sehelai baju tidur warna merah muda, dan sehelai celana.

Katalog Promo Superindo 27-29 April 2020, Diskon Cabai hingga Harga Spesial Daging Sapi & Ayam

Promo KFC, J.CO, Pizza Hut, McD, Akhir Bulan sampai 30 April 2020, Ada Zuper Box Hanya Rp30 Ribuan

Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku SY mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Kali terakhir terjadi pada awal April lalu.

"Saya suruh diam, jangan teriak. Tapi cuma satu kali," terang lelaki yang sudah tiga tahun menjalin rumah tangga dengan ibu korban ini.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah langsung melakukan pendampingan terhadap ibu dan korban.

LPA juga bersama pekerja sosial mendampingi korban saat melapor ke Polsek Punggur.

Ketua LPA Eko Yuono menuturkan, korban masih mengalami trauma mendalam.

Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan pemulihan mental dan kejiwaan NM ke RPTC Bandar Lampung.

"Perbuatan seperti ini (pencabulan) merupakan yang kesekian kali dilakukan oleh orang terdekat korban. Untuk itu kami terus mengimbau, khusunya kepada orangtua tidak mudah memercayai anak mereka, walaupun itu kepada kerabat terdekat sekalipun," ujar Eko. 

(Tribunjabar.id/Firman Suryaman/Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diiming-imingi Naik Korsel Pasar Rakyat, Bocah 10 Tahun di Tasikmalaya Dicabuli Ayah Tiri dan di TribunLampung.co.id dengan judul Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved