3 Tersangka Lain Kasus Investasi Bodong Memiles Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Penyelidikan Rampung
Tiga orang tersangka lain dalam kasus investasi bodong via aplikasi 'Memiles' milik 'PT Kam and Kam' kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang tersangka lain dalam kasus investasi bodong via aplikasi 'MeMiles' milik 'PT Kam and Kam', kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (29/4/2020).
Di antaranya, Martini Luisa alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, Prima Hendika sebagai ahli IT perusahaan, dan Sri Wiwit sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member.
Dilimpahkannya tiga orang tersangka ke Kejati Jatim itu, melengkapi pelimpahan berkas kasus dua orang tersangka utama yang telah dilimpahkan lebih dahulu.
• UPDATE Info PSBB Jatim: Kondisi Bundaran Waru, Daftar Pos Periksa & Tim Covid-19 Hunter Surabaya
Yakni Kamal Tarachan alias Sanjay yang sebagai direktur perusahaan pada Rabu (15/4/2020).
Dan, Fatah Suhanda yang bertindak sebagai manajer perusahaan tersebut, pada Senin (20/4/2020).
"Hari ini rampung sudah penyidikan terhadap 5 tersangka kasus tersebut, kasus primer atau kasus pokoknya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Rabu (29/4/2020).
Termasuk, ungkap Gidion, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Di antaranya, 28 mobil berbagai merek, 60 alat penanak nasi berbagai merek, 15 ikat tas bergambar logo Memiles, lima karung berisi sepatu berbagai merek, lima kulkas.
Kemudian, tiga motor jenis matik, 20 lapot, enam unit server, 23 ponsel milik pejabat perusahaan tersebut, dan rekening koran BCA periode Maret hingga Desember 2019.
• VIRAL Curhat Pilu Istri Tahu Suami Nikah Lagi, Curiga Lihat Kegelisahan karena Lockdown Corona: Kelu
Termasuk uang hasil penyitaan dari para saksi, member dan kelima tersangka, yakni sekira Rp 150 Miliar.
Semua barang bukti merupakan barang operasional perusahaan yang rencananya bakal digunakan sebagai reward atau hadiah kepada para member aplikasi yang mengikuti bisnis tersebut.
"Berikutnya adalah tahap penuntutan dan masuk pada proses persidangan," pungkasnya.
• Tragedi Pernikahan 1 Bulan Wanita Cantik Dulu Viral, Pacaran 7 Tahun, Dihancurkan 2 Pelakor: Tertipu
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.