Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Secara Online di djponline.pajak.go.id, Terakhir 30 April 2020

Berikut tata cara lapor SPT tahunan di web djponline.pajak.go.id, paling lambat 30 April 2020.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNSUMSEL.COM
Lapor SPT Pajak. 

SPT 1770 S

SPT ini digunakan untuk pegawai atau karyawan dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Untuk bisa mengumpulkan SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Kedua formulir tersebut didapatkan dari pemberi kerja.

SPT 1770 SS

Adapun SPT 1770 SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta satu tahun. Formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Cara Lapor SPT Jika Anda telah memiliki bukti potong dan formulir kelengkapan lain, maka Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id
  • Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
  • Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
  • Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
  • Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ketahui Formulir dan Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved