Sidang Dosen PTS Surabaya yang Diduga Miliki Sabu 0,37 Gram Ditunda, JPU: Kemungkinan Minggu Depan
Dosen perguruan tinggi swasta (PTS) Surabaya yang diduga memiliki narkotika jenis sabu batal disidang hari ini, Rabu (29/4/2020).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dosen perguruan tinggi swasta (PTS) Surabaya yang diduga memiliki narkotika jenis sabu ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menunda minggu depan persidangan perdana dosen matematika PTS Surabaya, Nono Soepriyadi.
Dosen tersebut merupakan warga Jalan Semolowaru, Surabaya.
• Sejoli di Malang Pinjam Motor Ternyata Diembat, 3 Hari Tak Kunjung Dikembalikan, Videonya Viral
• Pria ODP Jember Dicegat di Check Point Waru, Suhu Tubuh Lewat Batas, Lihat Nasib saat Dibawa Petugas
JPU Suparlan mengungkapkan, sidang ditunda lantaran dirinya belum siap dengan berkas-berkas yang akan digunakan saat sidang.
“Kemungkinan nanti minggu depan, tanggal 5 Mei 2020 mendatang,” jelasnya, Rabu, (29/4/2020).
Saat ditanya mengenai alasan lain ditundanya persidangan, Suparlan belum mengetahui pasti.
• Legenda Sepakbola Inggris Dennis Wise Tertarik Gandeng Pemain Persebaya Junior Fernando Pamungkas
• 3 Tersangka Lain Kasus Investasi Bodong Memiles Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Penyelidikan Rampung
Diketahui, sebelumnya berkas tersebut telah dilimpahkan ke PN Surabaya pada 15 April 2020 lalu oleh Kejari Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.
Dia menjelaskan jadwal sidang akan dimulai pada hari ini (29/4/2020), namun ternyata ditunda satu pekan kemudian oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, Nono ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya karena diduga memiliki narkotika jenis sabu pada 14 Januari lalu.
Saat turun dari mobilnya di rumah Jalan Semolowaru Surabaya, pria itu ditangkap bersama barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,37 gram dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud