Cabuli Siswi Ramai Ramai Kebun Tebu, Empat Pemuda di Situbondo ini Diamankan Polisi
Seorang siswi SMA di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dicabuli ramai-ramai oleh empat pemuda di areal tanamam tebu di Dusun Berigeen,
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang siswi SMA di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dicabuli ramai-ramai oleh empat pemuda di areal tanamam tebu di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Terbongkarnya kasus asusila terhadap korban berinisial H, warga Kecamatan Situbondo ini, setelah korban melaporkan kepada peristiwa itu kepada orang tuanya.
Peristiwa itu bermula saat korban diajak temannya untuk jalan jalan menaiki sepeda motor. Namun, setiba disebuah jembatan sudah ditunggui empat orang temannya.
Setelah itu, korban bersama lima orang pemuda dibawa ke Pelabuhan Kalbut. Tak lama kemudian para pemuda itu pergi dengan melewati areal wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Namun ditengah perjalanan, tepatnya di areal tanaman tebu tiba-tiba mulut korban dibekap dari belakang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh.
• Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor #DiRumahAja, Caranya Lebih Mudah Pakai Tokopedia E-Samsat
• Menyeruput Susu Kurma Madu Jahe Saat Berbuka Bikin Stamina Bugar Kembali
• Cara Dapat Diskon Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna PLN 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi Mulai 1 Mei 2020
Melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai mencabuli korban.
Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya.
Mendengar laporan anaknya, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA," ujar Iptu Nuri kepada Surya.
Menurut mantan Kapolsek Sumbermalang ini mengatakan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya dibawah umur.
"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut melakukan pencabulan," kata Iptu Nuri.
Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.
"Dua pelaku yang dibawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002. (Izi/Tribunjatim.com)