Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

Kejari Tanjung Perak Surabaya Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Tilang Lewat Kantor Pos

Selama PSBB, warga bagi Surabaya Utara tak perlu khawatir untuk mengambil barang bukti tilang baik SIM atau STNK di Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas Kejari Surabaya saat mengkolektif surat tilang sesuai nomor registrasi. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengatasi membeludaknya jumlah pelanggar lalu lintas setelah Operasi Patuh Semeru 2019, Jumat (13/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga bagi Surabaya Utara tak perlu khawatir untuk mengambil barang bukti tilang baik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Surabaya. 

Warga cukup datang ke 52 cabang kantor pos se Surabaya.

"Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kami tetap melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang. Namun, layanan ini bisa dimanfaatkan melalui kantor pos," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Kamis, (30/4/2020). 

Eko menyarankan untuk tidak datang langsung ke kantor Kejari Tanjung Perak. Guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Jauh sebelum PSBB diterapkan kami sudah terapkan pengambilan barang bukti tilang melalui delivery atau jasa pos," imbuhnya. 

40 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Surabaya Reaktif Covid-19 Jalani Swab PCR di RSUD dr Soetomo

Warga Surabaya Mau Ambil Barang Bukti Tilang? Cukup Bayar Denda & Bawa Surat Tilang di Pos Terdekat

Positif Corona Versi Rapid, 40 Karyawan Sampoerna Tes Swab PCR di RSUD Dr Soetomo Surabaya

Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di kantor pos. 

"Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan fotocopy) serta foto copy KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," bebernya.

Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved