Lion Air Kembali Layani Rute Domestik Mulai 3 Mei 2020, Calon Penumpang Wajib Penuhi 5 Syarat Ini
Lion Air Group mendapat perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, kembali layani penerbangan domestik Per 3 Mei 2020.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) menyatakan pihaknya telah mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari pihak regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ( Kemenhub RI ).
Maka per tanggal 3 Mei 2020 mendatang, Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) akan kembali melayani penerbangan domestik.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
• Rekam Jejak Kapolda Jatim Baru Irjen M Fadil Imran, Mampu Ungkap 7 Kasus Kejahatan Besar
• Bocor ke Publik Rahasia China Bisa Sembuhkan 60 Ribu Lebih Pasien Covid-19, Bisa Ditiru Indonesia?
"Kami telah mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari pihak regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), untuk itu kami akan kembali melayani penerbangan domestik per tanggal 3 Mei 2020 dan perlu diketahui juga dalam kembalinya pengoeperasian penerbangan domestik ini hanya untuk melayani pebisnis, jadi tidak untuk melayani penumpang yang dalam rangka mudik," kata Danang saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (1/5/2020).
• Hardiknas 2 Mei 2020 di Tengah Wabah Corona, Unesa Siap Hadapi Dunia Pendidikan Baru Pasca Pandemi
• Kabupaten Gresik Tambah 3 Pasien Positif Covid-19, 1 Berasal dari Pabrik Rokok Sampoerna Surabaya
Tidak hanya itu saja, lebih lanjut Danang menjelaskan secara detail, kembalinya layanan penerbangan domestik itu juga hanya untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
• Jerit Pedagang Terminal Pamekasan Bertahan Buka Lapak Walau Tak Ada Pembeli: Bagaimana Lebaran Ini
Berkaca dari kebijakan itu pula dan melihat rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah), maka, dikatakan Danang, bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan yang telah kami tentukan.
Berikut kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan sebelum keberangkatan, yang dimana berdasarkan persyaratan yang telah Lion Air Group tentukan:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
Danang juga menambahkan, sebelum penerbangan, Lion Air Group juga selalu bekerjasama dan koordinasi dengan petugas guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan.
"Sebelum penerbangan, Lion Air Group selalu bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat," tutupnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud