Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2020

Tata Cara Mandi Wajib (Mandi Junub) untuk Pria sebelum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Simak tata cara mandi wajib atau mandi junub untuk pria, sucikan diri sebelum beribadah puasa Ramadhan.

Editor: Alga W
dancenailsdance.com
Tata cara mandi wajib atau mandi junub untuk pria 

Beliau menjawab: "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." (HR Muslim no 330)

Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: "Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri." (HR Al Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).

- Berikut ini, ringkasan tata cara mandi wajib untuk wanita:

1. Niat.

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.

5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.

7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).

8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Download MP3 Kumpulan Lagu Nella Kharisma Dangdut Koplo Terbaik, Ada Setengah Beras Setengah Ketan

Contoh mandi wajib

Melansir dari Tribunnews Bogor.com, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved