Semarak Ramadan 2020
Bagaimana Hukumnya Berpuasa Tapi Tidak Mengerjakan Salat Lima Waktu? Berikut Penjelasannya
Penjelasan hukum tak menjalankan salat fardu saat puasa Ramadan, apakah ibadah puasa diterima?
TRIBUNJATIM.COM - Selain puasa, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan.
Contohnya saja berdzikir dan menjalankan salat sunnah.
Lantas, bagaimana hukumnya jika tak menunaikan salat fardu saat berpuasa Ramadhan?
Menunaikan salat fardu merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditegakkan.
Dalam sebuah hadist disebutkan salat merupakan tiang agama islam.
Selain salat, ada perkara lain yang juga penting dijalankan oleh setiap muslim seperti yang menunaikan zakat hingga haji bagi yang mampu serta berpuasa.
• Cara Salat Tarawih di Rumah Sendiri atau Berjemaah saat Pandemi Covid-19, Simak Perbedaan Niat
• Bacaan Doa Qunut Witir dan Qunut Subuh Lengkap dengan Artinya dalam Bahasa Indonesia
"Sholat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.)
Namun bagaimana hukumnya mengerjakan puasa tetapi tidak mengerjakan salat?
Apakah seseorang yang berpuasa Ramadan tapi tidak melakukan salat 5 waktu bisa membatalkan puasa yang dilakukannya? Bagaimana jika dia sengaja atau tidak meninggalkan salat?
Ketua Ikatan Dai Indonesia, Wahid Ahmadi menjelaskan, ulama membedakan terkait tidak melaksanakan salat lima waktu ini menjadi dua, yaitu meninggalkan karena ingkaran, dan kedua karena tahawunan atau malas.
Ingkaron artinya orang tersebut tidak melaksanakan salat lima waktu karena mengingkari kewajiban salat.
salat merupakan kewajiban setiap muslim, sehingga harus ditunaikan.
Namun jika orang tersebut mengingkari kewajiban tersebut maka hal ini sudah tidak dianggap sebagai muslim.
"Kalau sudah mengingkari tidak dianggap sebagai muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban salat," terang Wahid.
Untuk kasus ini, maka tidak wajib berpuasa, karena yang wajib berpuasa adalah orang mukmin.