Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai

Warga tetap bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp600.000 perbulan meski tak punya NIK.

Editor: Pipin Tri Anjani
Thinkstock
ILUSTRASI -Warga tetap bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp600.000 perbulan meski tak punya NIK. 

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved