PSBB Surabaya
15 Pemuda Asyik Nongkrong di Warkop Kena Razia Jam Malam PSBB Surabaya, Langsung Digiring Rapid Test
Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan razia jam malam PSBB Surabaya di wilayah hukumnya.Sebanyak 15 pemuda terjaring razia jam malam PSBB Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan razia jam malam PSBB Surabaya di wilayah hukumnya, Senin malam (4/5/2020).
Operasi itu memfokuskan tempat-tempat keramaian yang masih beroperasi di tengah penerapan PSBB Surabaya.
Hasilnya, polisi berhasil menjaring 15 pemuda yang sedang asyik nongkrong di tengah aturan jam malam penerapan masa PSBB Surabaya.
• Detik-detik Maling Motor Pasuruan Ditembak Mati, Lawan Polisi Pakai Pistol hingga Parang 40 Senti
AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres mengatakan, 15 pemuda tersebut merupakan hasil operasi gabungan pihak Kodim, Dinas Perhubungan Surabaya dan Satpol PP Surabaya.
"15 itu hasil operasi dari jajaran gabungan kami dengan Jajaran Pemkot Surabaya. Di mana 15 orang ini diamankan saat berada di warung pada 23.00 WIB," kata Ganis saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (5/4/2020).
Dari penangkapan tersebut, 15 pemuda itu dilakukan pengecekan virus Corona menggunakan metode rapid test yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Surabaya.
• 5 Fakta Bintang Turaya yang Viral Disebut Pertanda Corona Akan Berakhir, Simak Penjelasan Ahli
• Didi Kempot Dimakamkan di Rumah Istrinya di Mejasem Ngawi, Keluarga Besarnya Mulai Berdatangan
"Sebelum ada PSBB kami sudah gencar lakukan operasi. Ada PSBB ini yang ketiga kali. Dan ini tidak hanya teguran kami adakan rapid test, dan kalau ada yang kedapatan positif langsung kami isolasi," tegas Ganis.
Ganis menambahkan, pihaknya akan terus kembali menyisir tempat-tempat keramaian saat penerapan masa PSBB Surabaya.
• Banyak Warung Kopi Buka Saat Jam Malam PSBB, 27 Penjaga dan Pemilik Digelandang ke Mapolres Gresik
Hal itu dimaksudkan sebagai upaya membantu pemerintah untuk segera memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Selanjutnya kami akan lebih tegas. Bagi yang tertangkap tidak hanya teguran kami juga kenakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan 93 junto Pasal 9 yang juga KUHP 216-218," pungkas Ganis.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Arie Noer Rachmawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/15-pemuda-terjaring-razia-jam-malam-psbb-surabaya.jpg)