Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

HARI INI TERAKHIR, Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Warga Terdampak Corona, Simak Kuota & Penyaluran

Inilah syarat dapat Rp 600.000 bagi warga terdampak virus Corona. Simak pula skema penyaluran dan kuota penerima.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang - Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Warga Terdampak Corona, Simak Kuota & Penyaluran 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat dapat Rp 600.000 bagi warga terdampak virus Corona.

Simak pula skema penyaluran dan kuota penerima.

Pengusulannya terakhir hari ini, Rabu (6/5/2020).

Catat Senin 11 Mei 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Surabaya Terdampak Covid-19 Cair

Warga terdampak virus Corona atau Covid-19 bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000.

Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.

Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Rp600 Ribu untuk Warga Terdampak Covid-19, Penuhi 6 Syaratnya Dulu

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Ada 5066 Keluarga Terdampak Covid-19 di Jatim Terima BLT Dana Desa, Nilainya 600 Ribu Selama 3 Bulan

Syarat Dapat Bantuan

Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai berikut:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved