Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi dari BPJS Kesehatan Surabaya: Mulai 1 April 2020 Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Batal Naik

BPJS Kesehatan Surabaya mengonfirmasi per 1 Mei 2020, iuran untuk peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja batal naik.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
BPJS Kesehatan Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak BPJS Kesehatan Surabaya menyatakan per 1 Mei 2020 , iuran untuk peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) telah disesuaikan atau batal naik.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 April 2020 .

Diadakannya kebijakan itu sendiri merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan terhadap kondisi sosial ekonomi di tengah wabah Corona ( Covid-19 ) dan tindak lanjut putusan MA Indonesia.

Cerita Asisten Didi Kempot Antar ke Rumah Sakit, Ungkap Teriak Takbir: di Perjalanan Sudah Nggak Ada

Curhat Istri Ditinggal Didi Kempot Selamanya: Apa Maksudmu Pa?, Pilu Foto Yan Vellia Peluki Jenazah

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja.

"Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 dan hal ini sudah berlaku sejak 1 April 2020 kemarin," kata Herman kepada TribunJatim.com, Selasa (5/5/2020) di KCU BPJS Kesehatan Surabaya, Jalan Raya Dharmahusada.

Berkaca dari Peraturan Presiden 82 tahun 2018 itu, lebih lanjut Herman menerangkan, berarti sejak per 1 April 2020 kemarin sudah tidak ada lagi kenaikan pada iuran atau iuran peserta JKN-KIS akan kembali menjadi Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

"Sementara iuran sebelumnya atau untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020, yang dimana mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000  untuk kelas 3," tambahnya.

Sejarah Nuzulul Quran atau Turunnya Alquran, Peristiwa Rasulullah Pertama Menerima Wahyu di Gua Hira

Saputri Istri Didi Kempot Lunglai di Pemakaman Tak Henti Menangis, Begini Kata Kakak Soal Sosoknya

Ditanyai soal bagaiamana nasib warga Surabaya yang termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah terlanjur membayar nominal iuran?

Sesuai pada Perpres 75 tahun 2019 pada periode Januari-April, Herman mengatakan untuk iuran bulan Januari-Maret tidak ada pengembalian.

Namun untuk khusus yang bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

Pilkada Serentak 2020 Resmi Bergeser ke Desember, Perppu Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” jelas Herman.

Ia juga mengatakan, terkait kebijakan itu sendiri, sejatinya BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta, maka dari itu per 1 Mei 2020 kemarin, tentunya peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Dan prinsipnya, masih kata Herman, adanya kebijakan tersebut, karena BPJS Kesehatan selalu ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, sebab pihaknya sangat peduli terhadap kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 kemarin, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat, serta apabila jika ada peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya terkait kebijakan itu, maka dapat membuka Aplikasi Mobile JKN ataupun menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," pungkasnya.

Penulis: Fikri Firmansyah

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved