Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2020

Pilkada Serentak 2020 Resmi Bergeser ke Desember, Perppu Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pastikan Pilkada 2020 resmi bergeder ke Desember, Perppu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

handover
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Regulasi ini berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

BOCOR Chat Terakhir Didi Kempot & Istri: Kami Bangga, 1 Pertanyaan yang Tak Akan Terjawab Selamanya

Cerita Marinir Permalukan Pasukan Elit 3 Negara Persemakmuran Inggris, Manfaatkan Kesalahan Malaysia

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada 2020 yang bergeser dari bulan September ke Desember," kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, dikutip dari rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (6/5/2020).

Perppu ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri, bersama Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu bersepakat. Yakni, melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

VIRAL TERPOPULER: Chat Terakhir Didi Kempot & Istri hingga Profil Lengkap Didi Kempot & Putrinya

Pencuri Kecele, Niatnya Mencuri Sepatu Tapi Apa Daya Yang Dipajang di Geist Store Cuma Sebelah Kanan

Hal ini tercantum dalam Pasal 201 A yang menjelaskan bahwa Pilkada ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.

"Pencoblosan mundur dari jadwal yang sebelumnya direncanakan 23 September menjadi mundur 3 bulan dari jadwal," kata Bahtiar.

Namun, ayat ketiga pasal yang sama menjelaskan bahwa ketentuan ini bukanlah final. Apabila Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.

Kabar Terbaru Vaksin Corona Buatan Israel, Pertama di Dunia Umumkan Pengembangan Vaksin Covid-19

Pemungutan suara serentak akan kembali ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

"Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020," tambahnya.

Sebelumnya, Perppu tersebut telah ditunggu pihak penyelanggara bersama calon peserta Pilkada.

Perppu ini juga akan menjadi dasar hukum penyelenggara untuk membuat penjadwalan ulang tahapan Pilkada.

Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang Hingg kini belum memulai kembali tahapan Pilkada 2020 sekali pun pemungutan suara direncanakan akan berjalan 9 Desember. KPU Jawa Timur masih menunda sejumlah tahapan dan menunggu instruksi dari KPU RI untuk kembali memulai tahapan.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menerangkan  bahwa tahapan pilkada bisa dilanjutkan apabila ada  instruksi dari KPU RI. Menurutnya, sejauh ini KPU masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menindaklanjuti rekomendasi kesepakatan pengubahan jadwal pemungutan suara antara DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.

"Rencana pelaksanaan untuk tanggal 9 Desember itu merupakan hasil pertemuan, belum menjadi regulasi," kata Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (18/4/2020) lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved