Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Aturan Pemberian THR di Tengah Pandemi Corona, Wajib Dibagikan ke Pekerja/Buruh Jelang Lebaran 2020

THR Lebaran 2020 wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya atau pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
ILUSTRASI - Aturan pemberian THR Lebaran 2020 di tengah pandemi Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mewajibkan memberikan THR Lebaran 2020 di tengah pandemi Corona.

THR Lebaran 2020 wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya atau pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Jelang Lebaran 2020 ini, keluarnya izin penundaan pemberian THR yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusik masyarakat terutama para pekerja/buruh.

Lantas seperti apakah sebenarnya aturan pemberian THR tersebut, berikut rangkumannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Nagita Bagi THR dalam Bentuk Uang Dollar, Satu Karyawan Protes, Istri Raffi: Lu Masih Bagus Dikasih

Strategi Indonesia Hadapi Kemungkinan Gelombang Kedua Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli Epidemiolog

Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip TribunSolo.com (grup TribunJatim.com) dari Tribunjateng.com (grup TribunJatim.com):

Aturan pemberian THR

Ketentuan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan pemberian THR

1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

3. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

4. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali upah.

5. Upah 1 (satu) bulan terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved