Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Aturan Pemberian THR di Tengah Pandemi Corona, Wajib Dibagikan ke Pekerja/Buruh Jelang Lebaran 2020

THR Lebaran 2020 wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya atau pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
ILUSTRASI - Aturan pemberian THR Lebaran 2020 di tengah pandemi Corona. 

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul THR Wajib Dibagikan ke Karyawan, Simak Aturannya hingga Izin soal Penundaan THR

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved