Nasib Ferdian Paleka Pasca Ditelanjangi & Dibully Tahanan Lain, Orangtua Minta Penangguhan Penahanan
Begini nasib YouTuber Ferdian Paleka setelah ditelanjangi dan dibully oleh tahanan lain, orangtua tak terima dan minta penangguhan penahanan.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Ferdian Paleka setelah ditelanjangi dan dibully oleh tahanan lain terungkap.
Diketahui, video Ferdian Paleka yang dibully tahanan lain viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ferdian dan teman-temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.
Setelah itu, kedua tersangka terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning yang ada di rutan.
Lalu, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.
• Nasib Polisi yang Berjaga saat Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dibully Tahanan Lain, Ikut Kena Getah
• Ferdian Paleka Ternyata Bukan Otak di Balik Prank Sembako Sampah, Polisi Beberkan Sosok Sebenarnya
Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.
Lantas bagaimana nasib Ferdian Paleka saat ini?
Polisi mengambil tindakan setelah viralnya aksi bully dalam tahanan.
Pasca-kejadian perundungan, Ferdian dipisahkan dari tahanan lain.
Hal itu, menurut Ulung, hingga suasana sudah terkendali.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," katanya.
Sementara, ayah Ferdian Paleka, Herman meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas.
Ia meminta polisi mengusut tuntas pelaku perundungan anaknya.
• FAKTA Viral Video Ferdian Paleka Dibully dalam Rutan, Dugaan Pemicu hingga Direkam Tahanan Lain

"Mungkin anak saya dianggap kurang baik. Tapi perlakuan orang di situ lebih kurang baik lagi." kata Herman dikutip dari Tribunnews.com (grup TribunJatim.com).
"Anak saya dipukulin. Pelaku yang merekam harus diusut juga dong. Sama-sama kena undang-undang," singgung Herman.
Tak hanya Herman, ayah Aidil yakni Roni juga tidak terima anaknya menjadi korban perundungan.
"Melihat video kemarin itu, kami sebagai orangtua sangat kecewa dan marah. Anak kami kan sudah dikenai sanksi, dia sudah sanggup menerima hukuman itu, sekarang tiba-tiba terjadi seperti ini," ujar Roni.
Akibat kejadian itu, Roni bersama orangtua Ferdian Paleka dan Tubagus Fahddinar sepakat mengajukan permohonan penangguhan kepada Polrestabes Bandung.
"Orangtua mana yang tidak marah? Saya juga berharap dengan pihak kepolisian sengan adanya peristiwa ini kami berharap surat penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan."
"Sebagai orang sangat berharap sekali, kami bisa menjaga anak-anak kami di rumah dengan jaminannya kami sebagai orang tua," sambung Roni.
Roni berharap pihak kepolisian dapat bersikap adil dan segera memproses hukum pelaku perundungan terhadap anaknya dan dua temannya.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Bocah SD Blitar Dihamili Paman hingga Ratusan Orang Tanpa Gejala di Jember
• VIRAL TERPOPULER: Nasib Polisi yang Berjaga saat Ferdian Paleka Dibully hingga Istri Didi Kempot
Anggota Diperiksa
Polisi segera melakukan penyelidikan terkait video perundungan terhadap Ferdian dan teman-temannya.
Polisi juga telah mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.
"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Ulung, Sabtu (9/5/2020).
Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.
Dugaan Pemicu
Video prank YouTuber Ferdian terhadap sejumlah transgender di Kota Bandung diduga memicu rasa tak suka para tahanan dan berbuntut aksi perundungan.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pem-bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian dan M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: KOMPAS.COM dan TRIBUNNEWS.COM