Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bayar Zakat

MUDAH! Begini 3 Langkah Gak Ribet Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat: Lewat Baznas.go.id

Membayar zakat adalah salah satu dari lima kewajiban utama umat Islam yang wajib ditunaikan.

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Sudarma Adi
Baznas.go.id
kunjungi situs Baznas.go.id 

TRIBUNJATIM.COM - Membayar zakat adalah salah satu dari lima kewajiban utama umat Islam yang wajib ditunaikan.

Banyak orang memanfaatkan kedatangan bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat tersebut. 

Jelang datangnya hari Lebaran 2019, sudahkah kamu membayar zakat?

Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat muslim.

Zakat terdiri dari dua jenis, zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Tips Membuat Kue Kering Lebaran Sendiri untuk Pemula, Dijamin Anti Gagal dan Hasilnya Enak

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.

Tips Pebisnis Tak Stres Sendiri Hadapi Covid-19, Nomor 1 Komunikasi dengan Keluarga & Karyawan

Lalu bagaimana dengan zakat maal?

Perhitungan zakat maal lebih rumit dibandingkan dengan zakat fitrah.

Ini Cara Mudah Menghitung Zakat Maal, Ikuti Langkah-langkah Berikut ini

Dikutip dari Tribunnews.com melalui baznas.go.id, zakat maal ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan aset yang disewakan seperti yang disebutkan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 103, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan menurut pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Dalam perhitungannya, zakat maal harus sudah mencapai nishab atau batas minimum dan terbebas dari hutang, serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved