PKPU PT Prima Lima Tiga Diperpanjang 30 Hari, PT Mekabox Perkasa Kirim Surat Minat Sebagai Investor
Upaya cegah virus Corona, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan perpanjang PKPU PT Prima Liga Tiga terhadap krediturnya hingga 30 hari kedepan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prima Lima Tiga terhadap para krediturnya hingga 30 hari kedepan.
Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
“Menyatakan, termohon PKPU PT Prima Lima Tiga dalam penundaan hutang tetap selama 30 hari. Menyatakan sidang permusyawaratan majelis hakim dilanjutkan pada 10 Juni 2020." ucap hakim Made Subagya di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
• Terungkap Panggilan Yan Vellia ke Saputri, Istri Pertama Didi Kempot, 1 Janji soal Pertemuan Terucap
• Jerit Lantang Pilot Joyce Lin saat Pesawat Jatuh di Danau Sentani Papua, Saksi Aksi Mulia Terakhir
Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum PT Prima Lima Tiga, Parulian Sidabukke SH menyambut baik putusan majelis hakim PKPU dan berharap masalah ini bisa segera ia selesaikan dalam jangka waktu 30 hari kedepan.
“Kondisi pandemik ini diperhatikan oleh majelis hakim PKPU. Waktu 30 hari ini akan kita gunakan maksimal untuk merangkul semua, termasuk calon pembeli,” ucapnya, Selasa, (12/5/2020).
• 414 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Selama PSBB Malang Raya, Check Point Ditambah Jadi 7
• Terbukti Jualan Sabu di Warung Kopi, Warga Surabaya Ini Didenda Rp 1 Miliar, Banding yang Mulia
Saat ini PT Mekabox Perkasa sudah mengirimkan surat minat sebagai investor. Para kreditur berharap seluruh tagihan kreditur dapat diselesaikan dengan dibelinya hotel ini oleh investor baru dan bisa terealisasi nya pemecahan sertifikat strata title yang sudah dijanjikan namun tidak kunjung terealisasi karena satu dan berbagai hal.
“Semoga PKPU ini ditengah pandemik ini berakhir manis, homologasi tercapai dan pihak kami tidak sampai pailit,” tandas Bonar.
Sementara Kuasa Hukum PT Oase Arta Kapital, Dr Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi, M Hum menolak memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media.
• Wanita Surabaya Meninggal Mendadak Usai 2 Kali Batuk di Taksi Online, Kronologi Lengkapnya Memilukan
Menurutnya PT Prima Lima Tiga masih belum membuka diri siapa yang menjadi pembeli hotel untuk menutupi hutang-hutang kepada krediturnya.
“Maaf, kita belum bisa memberikan penjelasan satu persatu.” Ujarnya ke awak media
PT Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel Alpines Hotel, Batu - Malang.
Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI
Perseto dan sejumlah kreditur lain nya termasuk ke Ir. Peter Susilo dan PT. Oase Arta Kapital.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud