Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksepsi Nenek Asal Surabaya Terdakwa Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Isi eksepsi nenek asal Surabaya terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik, tim kuasa hukum ungkap kejanggalan, "aneh."

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Hj Siti Aisyah saat jalani tahap II di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu 

"Jadi kita memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana."

"Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah," bebernya.

VIRAL Video Dinner Syahrini & Ayah Angkat, Momen Tak Terekspos, Laurens Bongkar Kisah Tak Terungkap

Terpisah, jaksa Pompy Polansky dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan.

"Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan," singkatnya.

Lebih lanjut, terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut, Samuel menilai ada kejanggalan.

Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," ujar Samuel.

Nikita Mirzani Komentari Curhatan Ayah Angkat Syahrini Soal Wanita Agenda: Keluarin Videonya

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.

"Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya."

"Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana," katanya.

Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

"Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh," tuturnya.

VIRAL Wanita Tetap Perawan Padahal 4 Tahun Menikah, Dokter Syok Tahu 1 Fakta, Alasannya Tak Disangka

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.

"Surat-surat belum dibuat, hanya laporan polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik? Ini aneh," pungkasnya.

VIRAL Luarnya Kumuh, Isi Rumah Keluarga Tak Mampu ini Menakjubkan, Daun Kering Saja Tak Kelihatan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved