Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksepsi Nenek Asal Surabaya Terdakwa Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Isi eksepsi nenek asal Surabaya terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik, tim kuasa hukum ungkap kejanggalan, "aneh."

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Hj Siti Aisyah saat jalani tahap II di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Johanis Hehamony menggelar sidang perkara kasus dugaan pemalsuan akta otentik di PN Surabaya.

Terdakwa yang dihadirkan Hj Siti Asiyah (80), seorang nenek warga Jl Gayungan V, Surabaya.

Kabar Sandy setelah Mirna Sang Kembaran Tewas Diracun Kopi Sianida, Kini Sukses Jadi Pengusaha

Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte Hutapea dan Dumoli Siahaan.

Dalam berkas eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa secara tegas mengatakan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Penuntut Umum tidak menguraikan definisi, hakekat, hartiah dan pengertian akta, apakah kualifikasinya sama dan setara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan/rusak barang/surat-surat berharga nomor: STPL/394/V/2017/SPKT JATIM," ujar Samuel membacakan berkas eksepsinya.

Risma Sayangkan RS Rujukan Covid-19 di Daerahnya Malah Dipenuhi Pasien Luar Surabaya: Tidak Fair

Ketidakcermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari uraian penjelasan antara Eigendom Verponding 7159 dan Petok D.

Jaksa berpendapat bahwa Eigendom Verponding merupakan tanah eks Hindia Belanda.

Sedangkan Petok D adalah Surat Tagihan Pajak yang objeknya adalah tanah Yasan (tanah hak milik) yang pengaturannya tunduk kepada hukum adat.

"Jelas uraian jaksa ini sangat tidak cermat, karena semua hukum pertanahan dan agraria telah diatur dengan lengkap dalam UUPA No 5 Tahun 1960."

"Konversi serta pengaturan pendaftarannya diatur dengan PP No 10 Tahun 1961 dan PP no 24 Tahun 1994, maka tidak ada pengertian tunduk kepada hukum adat," lanjutnya, Rabu, (13/5/2020).

Kasus Corona di Jatim Melonjak, Surabaya Paling Banyak, Risma: Saya Enggak Peduli Dikatakan Tinggi

Menurut Samuel, Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah di pemerintahan Kolonial Belanda dan bilamana dikonversi menurut UU Rl akan menjadi bukti hak milik.

"Dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil dari copy paste alias salinan ulang secara utuh."

"Sangat tidak cermat, sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum," tambah Samuel.

Anak Kandung Laurens Angkat Bicara, Sebut Ayah Halu dan Pernah Dipenjara, Minta Maaf ke Syahrini

Masih menurut Samuel, kejanggalan dalam perkara ini, bagaimana Eigendom Verpond ing yang adalah Hak Milik berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui jaksa bahwa seluruh wilayah Kelurahan Menanggal adalah tanah Negara bekas Eigendom Vervonding 7159.

"Jadi kita memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana."

"Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah," bebernya.

VIRAL Video Dinner Syahrini & Ayah Angkat, Momen Tak Terekspos, Laurens Bongkar Kisah Tak Terungkap

Terpisah, jaksa Pompy Polansky dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan.

"Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan," singkatnya.

Lebih lanjut, terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut, Samuel menilai ada kejanggalan.

Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," ujar Samuel.

Nikita Mirzani Komentari Curhatan Ayah Angkat Syahrini Soal Wanita Agenda: Keluarin Videonya

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.

"Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya."

"Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana," katanya.

Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

"Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh," tuturnya.

VIRAL Wanita Tetap Perawan Padahal 4 Tahun Menikah, Dokter Syok Tahu 1 Fakta, Alasannya Tak Disangka

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.

"Surat-surat belum dibuat, hanya laporan polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik? Ini aneh," pungkasnya.

VIRAL Luarnya Kumuh, Isi Rumah Keluarga Tak Mampu ini Menakjubkan, Daun Kering Saja Tak Kelihatan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved