Rincian Biaya BPJS untuk Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2020-2021, Iuran Naik Hampir 100 Persen Mulai Juli
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS dari Januari 2020 hingga 2021, iuran kembali dinaikkan.
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Subsidi Pemerintah
Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.
"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
• Panduan Swafoto dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Pendaftaran Gelombang 3 Dibuka
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.
Alasannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.
"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.