Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

BREAKING NEWS - 250 Orang Tak Bawa Surat RT/RW Kena Razia PSBB Sidoarjo: Beli Takjil Minggir

Petugas merazia 250 warga terjaring razia PSBB Sidoarjo gegara tak bawa surat keterangan RT/RW, terutama pengendara sepeda motor disuruh minggir.

Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Ratusan warga yang terjaring razia PSBB Sidoarjo, Jumat (15/5/2020) 

“Masih tahap awal, kami berikan surat tergurun saja. Jika tetap banyak yang mengulangi, tentu bakal kita berikan sanksi tegas,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar.

Dalam razia di dua lokasi itu, terhitung ada sekitar 250 orang warga terjaring razia. Semua hanya diberi surat teguran. Semacam ada toleransi dari petugas karena baru tahap awal pelaksanaan.

“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah disosialisasikan. Ke depan, pelanggaran PSBB akan mendapat sanksi tegas. Sebagaimana aturan,” lanjut Eko.

Ya, sejumlah hukuman sudah menanti untuk warga yang melanggar aturan pada PSBB kedua ini.

Mulai dari membersihkan masjid, menjadi relawan covid-19 dengan membantu jaga di posko pengamanan, ikut memasak di dapur umum, atau ikut membantu proses pemakaman jenazah pasien covid-19.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT/RA dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa penahanan KTP.

"KTP ditahan selama masa PSBB. 14 hari," jelasnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PSBB tahap dua ini, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan.

Jam bukanya juga maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Selam ajam malam, 21.00 sampao 04.00 WIB semua wajib tutup.

Penulis: M Taufik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved