Baru Bebas Berkat Program Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Penyebabnya
Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan, terpidana kasus penganiayaan yang tiga hari lalu dibebaskan karena program asimilasi itu kembali ditangkap.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan, terpidana kasus penganiayaan yang tiga hari lalu dibebaskan karena mendapat program asimilasi itu kembali ditangkap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Selanjutnya, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
• Baru Terkuak Perasaan Ahmad Dhani saat Cerai dari Maia Estianty, Mulan Jameela Cadangannya? Sedia
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang membuat Habib Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarkat.
Yakni dengan memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
• TERPOPULER BOLA: Kiper PS Hizbul Wathan Kena Kasus Narkoba hingga Dirut PT LIB Mengundurkan Diri
Selanjutnya, Habib Bahar juga dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pasalnya, ia telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Pada Selasa dini hari tadi, Habib Bahar bin Smith telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.
Diketahui, Habib Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Ia keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.
Reynhard mengatakan, Habib Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.
• Indikasi Manipulasi Harga BBM Disoroti MTI Jatim, Solar Nonsubsidi Harusnya di Bawah Rp 4.300/Liter
Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Akan tetapi, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Habib Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz, Selasa (19/5).
Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Habib Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Habib Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
• Segera Diperpanjang Kontrak Oleh Juventus, Paulo Dybala Bakal Terima Gaji Ratusan Miliar Per Tahun
Pembebasan Habib Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Habib Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Habib Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul "Baru Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya"