Idulfitri 2020
Keputusan Salat Idul Fitri di Kota Malang Belum Final, Sutiaji Adakan Pertemuan dengan Tokoh Agama
Gelaran Salat Idul Fitri 2020 di Kota Malang belum meneukan kesepakatan. Wali Kota Sutiaji ungkap bakal ada pertemuan dengan tokoh agama.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Keputusan boleh tidaknya menggelar salat Idul Fitri 1441 H di Kota Malang hingga sampai saat ini masih belum menemukan kesepakatan.
Hasil pertemuan dengan para tokoh agama dan para takmir masjid se-Kota Malang yang berlangsung di Balai Kota Malang, Rabu (20/5/2020) pun belum menunjukkan titik terang.
Pembahasan mengenai salat Ied tersebut dilakukan akibat adanya pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
• 1 Negara Terancam Musnah dari Bumi karena Corona, Kekebalan Rakyat Rendah: Situasi Hidup dan Mati
• Postingan Pertama Suami Perawat Ari Puspita, Sorot Info Tak Benar, Fakta Kondisi Istri Dikuak: Buruk
Belum lagi, kini telah diterapkan PSBB Malang Raya.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, keputusan final nanti akan dilakukan pada pertemuan selanjutnya dengan para tokoh agama.
Baik itu dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga-lembaga lainnya.
• Kisah Pria di China Diculik Selama 32 Tahun, Ibunya sampai Bagi 100 Ribu Selebaran ke Seluruh Negeri
• Pesan Tersembunyi di Episode Terakhir The World of the Married, Sebenarnya Happy Ending?
"Sekarang yang datang banyak yang diwakilkan. Jadi nanti biar ada kesepakatan bersama melalui musyawarah yang dihadiri oleh Forkopimda, NU, MUI, Muhammad, Kementerian Agama dan yang memiliki otoritas yang sama," ucapnya.
Sutiaji mengungkapkan, sebenarnya dari hasil pertemuan tersebut, telah ada kata kesepakatan.
Akan tetapi, hasil final dari kesepakatan tersebut harus dimusyawarahkan kembali dan ditandatangani secara bersama-sama.
• Anggota DPRD Sulsel Terkejut, Cita-Cita Rizal Bocah Penjual Jalangkote Beda Dengan Anak kebanyakan
Dia menyampaikan, bahwa dirinya tidak melarang untuk melakukan salat Ied.
Dikarenakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur tertulis bahwa tempat ibadah ditutup bagi orang yang tidak memiliki kepentingan.
"Jadi ini masih bias. Saya sudah komunikasikan dengan yang membuat rancangan Pergub tersebut," ucapnya.
Meski demikian, apabila masih ada masjid yang tetap menggelar salat ied kata Sutiaji diwajibkan untuk mematuhi aturan sesuai protap Covid-19.
Yakni dengan menyediakan thermogun dan masyarakat yang akan masuk ke masjid harus dicek terlebih dahulu kondisi tubuhnya.
"Kalau tetap menggelar, ya harus sesuai protokol Covid-19. Nanti diukur suhu tubuhnya satu per satu. Jika satu orang membutuhkan waktu setengah menit, maka dalam satu jam kira-kira ada 120 orang, tandasnya.
Penulis: Rifky Edgar
Editor: Heftys Suud