Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2020

Pemkot Kediri Keluarkan Maklumat yang Meminta Masyarakat Tak Gelar Salat Idulfitri Jamaah di Masjid

Pemkot Kediri resmi mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di lapangan atau masjid.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Penandatanganan Maklumat yang dilakukan Forkompinda dengan tokoh agama Kota Kediri di Balai Kota Kediri perihal Ramadhan dan salat Idulfitri, Rabu (20/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kediri resmi mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di lapangan atau masjid, Rabu (20/5/2020).

Selain itu, warga Kota Kediri juga diminta tidak melaksanakan halal bihalal saat Lebaran 1441 Hijriah.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, Kepala Staf Kodim 0809 Kediri, Mayor CZI Gatot Palwo Edi, perwakilan MUI Kota Kediri, Nur Ahid, perwakilan Kemenag Kota Kediri, Imron Rosadi, Ketua PD DMI Kota Kediri dan Ketua PCNU Kota Kediri, KH Abu Bakar Abdul Jalil, serta Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri, Fauzan Saleh.

Maklumat tersebut berisi tujuh poin yang pada intinya melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengatakan kesepakatan ini dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Selama ini budaya kita kalau Lebaran ramainya luar biasa. Biasanya silaturahmi datang ke rumah yang lebih tua untuk bersalam-salaman. Ini akan kita tiadakan. Karena di Kota Kediri banyak orang tanpa gejala (OTG) yang mereka ini menjadi carrier. Warga kita banyak yang sepuh. Ini yang akan kita jaga," ujarnya.

Jalani Rapid Test Ulang, Dua Karyawan Golden Swalayan Kota Kediri Dinyatakan Nonreaktif Covid-19

Tukang Becak Korban Laka Lantas di Kediri Mendapat Santunan Paket Sembako dari Polisi

Dijelaskan, banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kediri dalam penanganan Covid-19.

Selain memberikan edukasi dan mengobati, juga menyiapkan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat Kota Kediri.

"Dari APBD Kota Kediri ada Kartu Sahabat. Kami bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim berupaya semaksimal mungkin dalam kurun waktu dua bulan terus mengadakan operasi, penyemprotan, penjagaan, sampai penutupan jalan di Kota Kediri yang dianggap ramai. Ini untuk mengendalikan paling tidak masyarakat tahu bahwa ini pandemi," jelasnya.

Diungkapkan Abdullah Abu Bakar, akan dibuat aturan pengetatan di Kota Kediri.

Pemkot Blitar Salurkan Bonus Bantuan Rastrada dan Santunan Anak Yatim Piatu

Kurva Corona Harus Melandai, IDI Surabaya Sebut New Normal Belum Tepat Dilakukan di Surabaya & Jatim

Seperti setiap warga harus menggunakan masker saat keluar rumah, harus sering mencuci tangan, dan harus menjaga jarak.

"Yang jelas perintah dari bapak presiden dan kesepakatan kita bersama. Pertama, kita akan edukasi masyarakat. Kedua, kita pasti akan mengobati masyarakat.

"Kita akan upayakan semaksimal mungkin, akan berikan keterangan kepada masyarakat secara gamblang," jelasnya.

Selain itu, ketiga, memberi makan kepada warga yang tidak mampu. Keempat, akan hidupkan ekonomi agar ekonomi berputar meskipun sedikit-sedikit.

"Artinya ekonomi ini menyangga warga kita. Masyarakat kita sedikit-sedikit mengais rezeki. Protokolnya akan kita ketatkan," ungkapnya.

Berbagi saat Pandemi Virus Corona, Asuransi Astra Kediri Salurkan 125 Paket Sembako pada Warga

Tim Covid-19 Kabupaten Kediri Temukan 12 Orang Reaktif Setelah Salat Tarawih Bareng Pasien Positif

Berikut isi maklumat Pemerintah Kota Kediri bersama pemuka tokoh agama:

a. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan alquran dan hadist.

b. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.

c. Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

d. Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khotbah ataupun tanpa khotbah.

e. Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bihalal Hari Raya Idulfitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online) dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.

f. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

g. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved