Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2020

Syarat Salat Idulfitri 1441 H Boleh Dilakukan Berjamaah di Lapangan atau Masjid Menurut Fatma MUI

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Corona baik di lapangan maupun di rumah.

Editor: Pipin Tri Anjani
Freepik
Ilustrasi - Syarat salat Idulfitri 1441 H bisa dilakukan berjamaah di lapangan maupun salat di tengah pandemi Corona menurut resmi dari MUI. 

TRIBUNJATIM.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Corona baik di lapangan maupun di rumah.

Lebaran 2020, semua umat muslim di seluruh dunia akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang berbeda sama sekali.

Akibat pandemi virus Corona, berkerumun tidak diperbolehkan karena berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

Dengan begitu, umat muslim diimbau untuk beribadah di rumah, termasuk saat salat Idulfitri.

MUI telah mengeluarkan panduan tentang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.

Panduan Salat Idulfitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri Resmi dari MUI, Dilengkapi Aturan Khutbah

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020 2,5 Kg atau 3 Kg Beras? Simak Penjelasan Ulama MUI

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Covid-19.

Berdasarkan fatwa tersebut, salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan syarat:

1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Di samping itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Namun perlu diingat, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat atau cara shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved