Idulfitri 2020
Syarat Salat Idulfitri 1441 H Boleh Dilakukan Berjamaah di Lapangan atau Masjid Menurut Fatma MUI
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Corona baik di lapangan maupun di rumah.
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Setelah shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
b. Sendiri
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi
Niat shalat Idul Fitri secara sendiri
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Tidak ada khutbah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah