Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kuli Bangunan Dibutakan Utang, Kurniadi Nekat Bobol Bangunan Panti Asuhan, Gondol Komputer Rp 8 Juta

Kuli bangunan itu bernama Kurniadi (64) yang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang.  Kurniadi membobol bangunan panti asuhan.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi pencurian - Kelakuan Kurniadi, kuli bangunan yang bobol bangunan panti asuhan. Gondol komputer akibat dibutakan utang. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Siasat licik kuli bangunan membobol bangunan panti asuhan.

Kuli bangunan itu bernama Kurniadi (64) yang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang. 

Kurniadi membobol bangunan panti asuhan yang berupa kantor di Jalan Muharto Gang VII.

Saat beraksi, ia mencuri perangkat komputer.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (16/9/2025) lalu.

"Kami menerima laporan dari pihak kantor Yayasan Peduli Kasih KNDJH, telah mengalami kejadian pencurian. Mereka melaporkan pintu depan kantor dalam kondisi rusak dicongkel dan kehilangan seperangkat komputer merek Lenovo senilai Rp 8 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (6/10/2025).

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: Konflik Memanas Yai Mim vs Sahara Disorot FPK Kota Malang, Desak Segera Berdamai: Menahan Diri

"Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian. Pada Rabu (17/9/2025) pagi, tersangka kami tangkap dan barang bukti komputer belum sempat dijual dan kami temukan di rumah tersangka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu depan kantor memakai obeng dan semuanya dilakukan seorang diri.

"Tersangka ini bukan pegawai yayasan, melainkan tukang bangunan. Ia tahu kondisi kantor tersebut, selain dekat dengan rumahnya dan juga tersangka ini melintas tiap hari di depan kantor," bebernya.

Baca juga: Aksi Nekat Maling di Malang Terekam CCTV, Motor Curian Ditinggal, Pelaku Pilih Cari Target Baru

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Namun, ini masih kami dalami karena kami menerima beberapa laporan pembobolan di wilayah tersebut," terangnya.

Sementara itu, tersangka Kurniadi mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan juga hutangnya banyak. Saya mengaku menyesal telah melakukan pembobolan dan pencurian ini," tandasnya. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)

Baca juga: Inovasi Unik UMKM Malang, Hadirkan Nastar Jeruk Yang Bentuknya Mirip Buah Asli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved