Wali Kota Risma Merotasi Jabatan Penting, Kasatpol PP Surabaya Tukar Kursi dengan Kepala BPB Linmas
Sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkot Surabaya dirotasi. Di antaranya, kepala satpol PP dan kepala BPB Linmas Surabaya kini bertukar posisi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkot Surabaya dirotasi, Rabu (20/5/2020).
Di antaranya, kepala satpol PP dan kepala BPB Linmas Surabaya kini bertukar posisi.
Kepala Satpol PP Surabaya sebelumnya diemban Irvan Widyanto.
Namun, saat ini komandan aparat penegak Perda itu dipegang oleh Eddy Christijanto.
Sementara sebaliknya, Eddy Christijanto yang sebelumnya menjabat Kepala BPB Linmas kini digantikan Irvan Widyanto.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sendiri yang melantik 71 pejabat di lingkungannya di Gedung Sawunggaling Surabaya.
• NEWS VIDEO - Rangkul Tim Medis, Alumni FH Unair Salurkan APD ke RS Rujukan Covid-19 Surabaya Raya
• Kurva Corona Harus Melandai, IDI Surabaya Sebut New Normal Belum Tepat Dilakukan di Surabaya & Jatim
Dalam sambutannya, Tri Rismaharini menitikberatkan pada pelayanan yang prima kepada warganya.
"Tolong jangan main-main, jangan sia-siakan dan sakiti mereka (warga Surabaya)," kata Tri Rismaharini.
Selain itu, posisi kepala dinas yang selama ini kosong sudah mulai diisi.
Diantaranya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang kini dipegang oleh Robben Rico.
Kemudian juga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kini diemban oleh Yuniarto Herlambang.
• Striker Persebaya Surabaya David da Silva Jadi Momok Menakutkan Tiga Klub Liga 1
• Bingung Kerja Apa Setelah Bebas dari Lapas, Napi Asimilasi Balik Menjambret di 7 Titik Kota Surabaya
Pelantikan dan rotasi jabatan itu, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya nomor 821.2/4662/436.8.3/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Kemudian, Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 821.23-1329 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Tri Rismaharini juga mengingatkan di jabatan manapun di lingkungan Pemkot Surabaya, sejatinya adalah abdi masyarakat dan pelayan warga.
• Potret Unik Rockstar Surabaya saat Pandemi Corona, Gelar Konser Virtual Sambil Ajak Penonton Amal
• ASN Pemkot di Sukolilo Surabaya Reaktif Corona Jalani Tes Swab, Risma: Kantornya Sudah Kita Tutup