Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Babak Akhir Kasus Viral Serda K & Istri, KSAD Andika ‘Geram’, Sanksi Tak Main-main, Lihat Nasibnya

Inilah babak akhir kasus viral Serda K & Istrinya yang sempat viral karena postingan soal Jokowi, KSAD Andika tak tinggal diam dan pilih beri sanksi.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kolase Facebook dan YouTube TNI AD
Ilustrasi kasus Serda K dan istri yang viral hingga ditanggapi oleh KSAD Andika Perkasa 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus postingan viral seorang istri Serda TNI AD menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Babak akhir dari kasus tersebut akhirnya sudah mulai terlihat.

Sejumlah hukuman dan reaksi tegas ditunjukkan para pejabat dan pimpinan TNI AD menanggapi kelakuan viral istri Serda K hingga menjatuhkan keputusan sanksi.

Misalnya seperti yang langsung dilakukan oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, sebagai sosok yang memiliki jabatan berpengaruh di institusi.

Dory Harsa Fix Keluar? Yan Vellia Istri Didi Kempot Ekspos Formasi Baru Band Lare Jawi, Fans Kecewa

Bentuk Tubuh Istri Kedua Didi Kempot Dikomentari, Balasan Yan Vellia Panen Reaksi, Singkat & Adem

Mari kita simak berita selengkapnya.

Menjaga nama baik TNI AD sebagai tentara resmi Republik Indonesia ialah kewajiban semua anggotanya.

Tak terkecuali keluarga dari anggota TNI AD.

Pasalnya TNI AD sebagai institusi dengan nama baik tidak boleh dicoreng hanya oleh segelintir oknum.

Belum lama ini seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Ia harus menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Viral postingan istri Serda K
Viral postingan istri Serda K (Facebook)

Kali ini, seorang anggota TNI AD kembali dikenakan sanksi lantaran sang istri mengunggah status di media sosial dan menjadi viral.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Dilansir dari akun Instagram @kodam.hasanuddin, hal tersebut berawal dari unggahan istri Serda K di akun Facebook Ajeng Larasati.

Dalam unggahan tersebut, Ajeng Larasati mengunggah tautan media Swarakyat.com yang berjudul 'Konser "Bersatu Lawan Korona" Dianggap Menyinggung Umat Islam'.

Tak hanya tautan, pada status yang diunggah juga disertakan caption dan foto yang menunjukkan Presiden Joko Widodo tengah berswafoto membelakangi penonton bersama mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

VIRAL Curhat Suami Tahu Istrinya Tiduri ABG hingga Hamil, Mengira itu Anaknya: Rasanya Sakit Sekali

"Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde," tulis Ajeng Larasati.

Melansir Kompas.com, foto tersebut rupanya merupakan foto lawas yang menunjukkan situasi ketika Presiden menghadiri Festival Musik Synchronize Fest 2017 lalu.

Tak hanya mengunggah status, Ajeng Larasati juga terlihat berkomunikasi dengan seorang pengguna Facebook lainya bernama Mona Va.

Tangkapan layar postingan viral istri Serda K
Tangkapan layar postingan viral istri Serda K (Instagram)

Berikut kutipan percakapan mereka di kolom komentar unggahan itu:

"Kemaren kayaknya bu. Saya pun gak lihat. Cm ada iklannya kan. Pikir konsernya di rumah masing2. Gak taunya begitu," tulis Ajeng Larasati.

"Astaga di saat gini lo katanya suruh jaga jarak. adoooohhh emboh ih," timpal Mona Va.

"Terserah sm mereka lh bu Mona Va. Gak tau mau ngomong apa lg," imbuh Ajeng Larasati.

Postingan yang viral
Postingan yang viral (Instagaram)

"Huffftt. Aneh bin aneh yo Bu Ajeng," tulis Mona Va.

"Sedih ya bu Mona Va. Punya pemimpin yg plin plan gitu. Ntah mau dibawa kmn bangsa ini," kata Ajeng Larasati.

"Semoga semuanya cpet usai. Biar bebas kita. Ya kita cuma ngikut. G bisa berbuat bnyk ya kn Bue," imbuh Mona Va.

Untuk diketahui, konser 'Bersatu Lawan Korona' ditayangkan secara virtual pada 17 Mei lalu.

Presiden pun terlihat memberikan sambutan secara virtual.

Dari latar belakangnya, terlihat bahwa video sambutan Presiden Jokowi disampaikan di salah satu sudut ruangan di Istana Negara.

Kisah Pedih Gadis Cantik Jalani LDR Dulu Viral, 7 Tahun Pacaran Hancur karena Pelakor, Bobo Bareng

Proses Hukum yang Diterima

Dilansir dari laman tniad.mil.id, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah laporan yang masuk, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5/2020) kemarin di Mabes AD.

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).

Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Momen KSAD Jenderal TNI Andika dan istrinya menangis dengar curhat pejuang corona.
Momen KSAD Jenderal TNI Andika dan istrinya menangis dengar curhat pejuang corona. (YouTube TNI AD)

Nasib Akhir Serda K dan Sang Istri

Dalam keterangan tertulis tersebut, Kadispenad juga menyatakan akan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hal tersebut karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, yakni tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Saat ini kondisi Serda K dan sang istri pun telah diketahui.

Akibat ulah istrinya itu,  Sersan Mayor T seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.

Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Keputusan itu diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).

Ilustrasi kasus Serda K dan istri yang viral hingga ditanggapi oleh KSAD Andika Perkasa
Ilustrasi kasus Serda K dan istri yang viral hingga ditanggapi oleh KSAD Andika Perkasa (Kolase Facebook dan YouTube TNI AD)

Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

Bocor Foto Lawas Didi Kempot & Mertua, Orang Tua Yan Vellia, Hubungan Terbukti Akur?Lihat Momennya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved