Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2020

Panduan, Tata Cara, hingga Niat Salat Idul Fitri di Rumah dari MUI, Bisa Berjamaah atau Munfarid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di rumah. Simak selengkapnya!

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Dok. Pribadi via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Salat Idul Fitri di rumah. MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi. 

TRIBUNJATIM.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri, berikut ini panduan salat Idul Fitri di rumah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti yang telah diketahui bersama, bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini ada yang berbeda, karena dirayakan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid-19, maka masyarakat dihimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Maka dari itu, MUI memberikan panduan tata cara salat Idul Fitri yang bisa dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Kurva Corona Harus Melandai, IDI Surabaya Sebut New Normal Belum Tepat Dilakukan di Surabaya & Jatim

Kumpulan GIF atau Gambar Bergerak Selamat Idulfitri 1441 H, Dilengkapi dengan Ucapan Lebaran 2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di rumah.

Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.

MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.

Di mana salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Namun hingga saat ini, virus Corona Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.

Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi.

ILUSTRASI - Salat Idul Fitri di rumah
ILUSTRASI - Salat Idul Fitri di rumah (Dok. Pribadi via Tribunnews.com)

Diketahui, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.

Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Sejatinya, salat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.

Namun salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved