Idulfitri 2020
Warga Sidoarjo dari Zona Merah Covid-19 Dilarang Ikut Salat Idulfitri Jamaah di Wilayah Hijau
Warga dari zona merah virus Covid-19 di Sidoarjo dilarang ikut bergabung dalam jamaah salat Idulfitri di wilayah zona hijau dan kuning.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Takmir masjid bersama perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas harus benar-benar serius dalam melakukan pengamanan di wilayah yang menggelar salat Idulfitri pada Minggu (24/5/2020).
Jangan sampai warga dari zona merah virus Corona atau Covid-19 ikut bergabung dalam jamaah salat Idulfitri di wilayah zona hijau dan kuning.
Demikian kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (22/5/2020).
“Kami juga memohon kesadaran warga yang berada di zona merah. Supaya mengikuti anjuran, menggelar ibadah di rumah saja,” kata Kombes Pol Sumardji.
Sebagaimana kesepakatan Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah instansi, tokoh agama, ormas Islam, dan sebagainya, yang boleh menggelar salat Idulfitri berjamaah di masid, musala, atau lapangan hanya desa atau kelurahan zona hijau dan kuning saja.
Sementara kelurahan dan desa yang masuk zona merah, benar-benar dilarang.
• Galakkan Penjualan Baju Lebaran Online saat Pandemi, Transaksi di Indah Bordir Sidoarjo Meningkat
• Staycation Seru saat Idul Fitri, Aston Sidoarjo Tebar Paket Lebaran, Diskon Kamar Hotel hingga Spa
Warga dari wilayah zona merah juga harus diawasi.
Termasuk di masjid, musala, lapangan di kawasan zona hijau yang menggelar salat Idulfitri, juga harus benar-benar waspada.
“Jangan sampai warga dari desa atau keluarhan yang masuk zona merah ikut bergabung dalam jamaah salat Idulfitri di wilayah zona hijau atau kuning. Takmir masjid, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa harus berjaga serius,” tegas Kombes Pol Sumardji.
Untuk wilayah atau desa dan kelurahan di zona hijau yang hendak menggelar salat Idulfitri, juga diwajibkan tetap menjaga protokol kesehatan. Mewajibkan semua jemaah mencuci tangan, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak aman.
• Ada Klaster Baru dari Tenaga Kesehatan, Jatim Tambah 502 Kasus Positif Covid-19 pada Kamis 21 Mei
• BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 Gangguan Jiwa Pukul Pasien Seruangan di RS Dr Soetomo Surabaya
Menjelang Lebaran, Kombes Pol Sumardji juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling.
Sebagaimana aturan yang ada, di masa pandemi ini semua takbir keliling dilarang digelar.
Yang dibolehkan, takmir masjid atau musala menggelar takbir di tempatnya masing-masing dengan tetap membatasi peserta.
“Tentu harus selalu menjalankan protokol kesehatan,” lanjutnya.