Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2020

ASN Pemkab Malang Diimbau Salat Idulfitri di Rumah, Sanusi: Pelanggaran Indisipliner bagi yang Nekat

Pemerintah Kabupaten Malang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menunaikan ibadah salat Idulfitri di rumah saat pandemi Covid-19.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Rapat koordinasi PSBB Malang Raya di Pendopo Pringgitan Agung Pemkab Malang, Jumat (22/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menunaikan ibadah salat Idulfitri di rumah.

Imbauan tersebut dikeluarkan guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

"ASN kami imbau agar salat Idulfitri di rumah. Sesuai surat edaran MUI dan Pemkab Malang," ujar Bupati Malang, Muhammad Sanusi seusai gelar rapat di Pendopo Pringgitan Agung Pemkab Malang, Jumat (22/5/2020) malam.

Sanusi juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang turut aktif memastikan ASN tetap beribadah di rumah.

"Boleh gelar salat Idulfitri, tapi di rumah. Kami minta BKPSDM untuk memberikan pelanggaran indisipliner bagi ASN yang masih nekat salat Idulfitri di luar rumah," ujar Sanusi.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang menyarankan agar masyarakat menggelar salat Idulfitri di rumah saat pandemi Covid-19.

Polresta Malang Kota Siap Lakukan Pengamanan Malam Takbiran, Antisipasi Kegiatan Takbir Keliling

UPDATE CORONA di Kota Batu Jumat 22 Mei, Positif Tambah 1 Orang, Ada Riwayat dari Pasar Karangploso

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran MUI Kabupaten Malang Nomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020 tentang​ Pelaksanaan Sholat Idulfitri 1441 H​ di​ masa Pemberlakuan PSBB di Kabupaten​ Malang.

"Mengimbau dengan sangat agar pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing masing," tulis surat yang ditandatangani oleh Sekretaris MUI Kabupaten Malang, Muhajir.

Ketika dikonfirmasi, Muhajir menerangkan, bagi desa atau kelurahan yang terkonfirmasi memiliki warga terjangkit Covid-19, diharuskan​ melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

"Salat Idulfitri harus dilaksanakan di rumah masing masing jika desanya ada yang terkonfirmasi Covid-19," kata Muhajir.

Petugas Posko Check Point Belum Dapat Uang Lelah, Pemkab Malang Sebut Ada Kendala Administrasi

82 Pedagang Sayur Kota Batu Ikuti Rapid Test, Gugus Tugas Covid-19 Ungkap Hasilnya 1 Positif

Apabila masyarakat mendapati kondisi pelaksanaan salat Idulfitri terpaksa dilakukan berjamaah di masjid, musala, atau tanah, MUI Kabupaten Malang tak melarangnya.

"Kecuali daerah yang ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pelaksanaan salat Idulfitri tetap harus di rumah," ujar​ Muhajir.

Bagi yang terpaksa harus menunaikan salat Idulfitri di masjid,​ MUI Kabupaten Malang mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan.

Aturan protokol kesehatan​ tersebut mewajibakan jamaah memakai masker,​ menjaga jarak aman mininal 1 meter, membawa sajadah pribadi, tidak bersamalan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Banyak Pedagang Pasar Kebalen Kota Malang Tak Patuh Physical Distancing, Pemkot Perketat Pengawasan

Pasien Covid-19 Tulungagung Meninggal saat Berstatus PDP, Satu Santri Pondok Magetan Positif Corona

"Jika terdapat jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya 38 derajat celcius​ ke atas, tidak​ diperbolehkan mengikuti kegiatan ibadah berjamaah," tegas Muhajir.

Pada poin aturan selanjutnya, MUI Kabupaten Malang meminta panitia pelaksana salat Idulfitri untuk memperpendek bacaan-bacaan surat serta khotbah.

"Kami meminta agar kegiatan takbir keliling ditiadakan," imbau Muhajir.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved