Virus Corona di Malang
Dua Hari Lagi PSBB Malang Raya Usai, Mal di Kota Malang Siap Buka, Harus Sesuai Protokol Covid-19
Kurang dua hari lagi penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya selesai. Mal akan kembali buka seperti biasa.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kurang dua hari lagi penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya selesai.
Ketiga kepala daerah Malang Raya juga telah bersepakat bahwa PSBB Malang Raya tidak dilanjutkan lagi.
Dengan demikian, maka akan terjadi sejumlah kelonggaran-kelonggaran dalam berbagai macam sektor.
Seperti halnya sektor ekonomi yang terjadi di tempat perbelanjaan ataupun mal di Malang Raya.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, menjelaskan, setelah PSBB ini, mal di Kota Malang diperbolehkan buka secara normal.
Akan tetapi, dengan dibukanya mal tersebut diharuskan untuk tetap mengikuti protokol Covid-19 sesuai anjuran dari pemerintah.
• Tahanan di Malang Gunakan Fasilitas Bakso dengan Video Call untuk Lepas Rindu dengan Keluarga
• Gubernur Jawa Timur Khofifah Puji Solidaritas Masyarakat Malang Raya dalam Menghadapi Covid-19
"Mal boleh buka setelah PSBB. Tapi harus sesuai standar dan protokol Covid-19," ucapnya kepada TribunJatim.com, Kamis (28/5/2020).
Meski demikian, Wasto belum menjelaskan secara rinci aturan yang akan diberlakukan di dalam mal tersebut.
Aturan tersebut, saat ini telah disusun di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) di masa new normal life.
"Aturannya ada di dalam Perwal. Saya masih belum bisa menjabarkan. Karena masih belum saya laporkan ke Pak Wali. Karena prosedurnya seperti itu. Tapi yang pasti harus menerapkan protokol Covid-19 dan pembatasan jumlah pengunjung," ucapnya.
• Dekati Masa New Normal di Kota Malang, Puluhan Pedagang di Pasar Tradisional Bakal Jalani Rapid Test
• Bupati Tulungagung Sebut Penutupan Jalan Siang Hari untuk Tekan Penyebaran Covid-19 Berlebihan
Sebelumnya, pada saat PSBB berlangsung, mal di Kota Malang tetap diperbolehkan buka asalkan bagi para pelaku usaha yang menjual bahan kebutuhan pokok.
Sedangkan, bagi tenant-tenant yang menjual bukan bahan kebutuhan diperkenankan untuk tutup.
Jam operasional mal pun juga turut dibatasi, yakni diharuskan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Editor: Dwi Prastika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/gajah-mada-plaza-kota-malang-ilustrasi-mall-malang.jpg)