Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Advertorial

BPJS Kesehatan Cabang Malang Dukung Tanggap Covid-19, Beri Kelonggaran hingga Sedia Program Praktis

BPJS Kesehatan Cabang Malang mendukung tanggap pandemi Covid-19 dengan memberikan kelonggaran tunggakan hingga program super praktis.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Pelayanan di kantor cabang BPJS Kesehatan Kota Malang sebelum pandemi Covid-19 melanda. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 memberi beberapa kemudahan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Pemerintah akan memberikan subsidi iuran kepada Peserta JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III serta memberikan relaksasi pelunasan tunggakan selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Dina Diana Permata selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang ketika ditemui pada Jumat (29/5/2020) pada pertemuan daring dengan media se Malang Raya menerangkan, dukungan tanggap Covid-19 ini yaitu tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi tunggakan paling banyak enam bulan.

5 Hal Penting Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Rincian hingga Denda Jika Tak Membayar

Sisa pelunasan tunggakan juga diberikan kelonggaran sampai dengan tahun 2021.

Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Peserta PBPU/mandiri yang menunggak akan diberi kelonggaran untuk melunasi tunggakannya paling banyak enam bulan,” ucap Dina.

Meski diberi kelonggaran, kata Dina, pemerintah tetap mewajibkan peserta melunasi seluruh tunggakan pada tahun 2021 sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rincian Biaya BPJS untuk Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2020-2021, Iuran Naik Hampir 100 Persen Mulai Juli

Di tahun yang sama, subsidi pemerintah untuk iuran Peserta JKN KIS kelas III juga dipangkas Rp 9.500.

“Tahun 2021 akan ada kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3. Nanti harus membayar Rp 35.000 dari total iuran Rp 42.000. Sisanya sejumlah Rp 7.000 disubsidi pemerintah pusat atau daerah. Sehingga ada kontribusi untuk membiayai selisih iuran peserta mandiri,” jelasnya.

Selain itu, untuk mempermudah pelayanan di tengah pandemi, BPJS Kesehatan menggagas program super praktis melalui aplikasi Mobile JKN bagi peserta yang ingin mengubah kelas perawatan setelah diberlakukannya penyesuaian iuran JKN-KIS pada 1 Juli 2020 nanti.

Program tersebut sudah dimulai sejak 22 Mei dan berakhir pada 31 Agustus 2020.

BPJS Kesehatan akan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerja Sama

“Dengan Super Praktis, peserta dapat memperoleh kemudahan, antara lain kelas perawatan dapat diubah tanpa perlu menunggu satu tahun dan jika peserta ingin melakukan penurunan kelas perawatan maka dibolehkan untuk turun dua tingkat dari kelas perawatan semula.

Super Praktis ini juga memungkinkan peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Serta dapat langsung aktif di bulan berjalan atau bulan berikutnya, ” ujar Dina.

Hadirnya kemudahan dan program ini mendapatkan respons positif dari media, salah satunya adalah Agus Yuwono.

Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat luas, karena sumbangsih pemerintah untuk rakyat sangatlah besar serta kemudahan yang ditawarkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi sungguh mempermudah masyarakat.

“Ini perlu diinformasikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami kehadiran pemerintah,” ujar Agus.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved