5 Hal Penting Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Rincian hingga Denda Jika Tak Membayar
Berikut beberapa hal penting terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, rincian hingga denda jika tak membayar.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik mulai Juli 2020.
Banyak sekali masyarakat yang kaget dengan keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi belum lama ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kembali ke tarif lama.
Namun mendadak, Presiden Joko Widodo memutuskan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Rincian Biaya BPJS untuk Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2020-2021, Iuran Naik Hampir 100 Persen Mulai Juli
• Hari Ini THR PNS Cair, THR Pensiunan PNS, TNI & Polri Baru Bisa Diambil 17 Mei 2020, Ini Besarannya
Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Dalam aturan baru ini ada banyak hal yang wajib diketahui dan jadi perhatian.
Berikut adalah hal yang wajib dapat perhatian bagi peserta BPJS Kesehatan soal aturan kenaikan ini.
1. Besaran Iuran
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai per 1 Juli 2020.
Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021 seperti dikutip dari Kompas.com.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500