Kabar Terkini Gaji Ke-13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Lebih Besar Dari THR
Tak seperti biasanya, pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri nampaknya mengalami perubahan.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Tak seperti biasanya, pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri nampaknya mengalami perubahan.
Lazimnya gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan diberikan pada bulan Juni setiap tahunnya atau satu bulan setelah mendapatkan THR, menjelang tahun ajaran baru.
Saat itu, anak-anak membutuhkan biaya masuk sekolah saat memasuki jenjang sekolah.
Sayangnya, pandemi Covid-19 membuat pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI-POLRI dan para pensiunan diundur.
Semua itu terjadi karena anggaran pemerintah masih tergerus oleh pandemi Corona.
Tapi di bulan ini, pemerintah sudah menunaikan janjinya untuk mencairkan THR PNS 2020.
• Baru Terkuak Amanat Didi Kempot soal Saputri ke Anak, Siola Ungkap Janji & Rindu: Hanya Aku & Allah
Lantas bagaimana dengan nasib gaji ke-13?
Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan.co.id.
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.