Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal, Ini Rinciannya
Masyarakat Indonesia kini tak perlu was-was dalam beribadah di tempat peribadatan, pasalnnya Menteri Agama Fachrul Razi telah memperbolehkan
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat Indonesia kini tak perlu was-was dalam beribadah di tempat peribadatan, pasalnnya Menteri Agama Fachrul Razi telah memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan keagamaan ibadah di rumah ibadah.
Meski begitu, Fachrul mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa kenormalan baru atau new normal.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Berikut ketentuan-ketentuan pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama:
• Tak Kendur Lawan Covid-19, KBR Brimob Polda Jatim Semprot Disinfektan Jalan Krembangan & Bubutan
1. rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
2. Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
4. Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
• Bersiap Hadapi New Normal, Polisi Siapkan Cek Kesehatan Personil Berkala
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;