Penjual Bakso Cabuli Siswi Kediri
BREAKING NEWS - Rayuan Maut Berujung Tragedi Cabul, Penjual Bakso Gauli Siswi Kediri
Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Penyebabnya ES telah berulangkali menyetubuhi NP (16) yang masih usia sekolah .
Tersangka ES dengan rayuan maut-nya telah mempercadai NP yang masih berstatus pelajar.
• VIRAL Wanita Berubah Terlalu Cantik setelah Oplas, Ibunya Tak Sudi Akui Anak, Lihat Wajah Sebelumnya
Akibat rayuan itu, ES dalam sehari telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) menjelaskan, kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.
Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.
• Pengakuan Risma Pasca Purna Tugas Jadi Wali Kota Surabaya, Fokus Tangani Covid-19: Nanti Aku Pikir
• Yan Vellia Bereaksi Dituntut Libatkan Saputri & Dory Harsa di Konser Kenang Didi Kempot: Bismillah
Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.
Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya. An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
• PSBB Malang Raya Berakhir, Posko Check Point di Perbatasan Dibubarkan, Akses Terbuka Tanpa Sekat
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.
Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Arie Noer Rachmawati